Sistem Informasi Desa Keniten

Sinergi BPD dan Pemdes Keniten: Matangkan Regulasi Pengelolaan Sampah dan Aset Desa

KENITEN – Dalam upaya meningkatkan kualitas tata kelola lingkungan dan administrasi kekayaan desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Pemerintah Desa (Pemdes) Keniten menggelar Musyawarah Desa (Musdes) pada Jumat malam (24/04/2026). Bertempat di Aula Balai Desa, rapat ini memfokuskan pembahasan pada revisi Peraturan Desa (Perdes) mengenai pengelolaan sampah dan pendataan aset desa.

Acara yang dimulai pukul 20.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Ketua BPD Desa Keniten, Sudarsono. Suasana musyawarah berlangsung khidmat dan sangat partisipatif, di mana arus komunikasi dua arah antara jajaran Pemdes dan anggota BPD melahirkan berbagai ide konstruktif untuk kemajuan Desa Keniten ke depan.

Fokus Perubahan: Pengelolaan Sampah yang Mandiri

Salah satu poin krusial yang dibahas adalah perubahan atas Perdes Sampah yang selama ini berlaku. Menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan warga dan beban operasional di lapangan, musyawarah menyepakati adanya penyesuaian pada:

  • Struktur Tarif: Penyesuaian tarif layanan sampah guna memastikan keberlanjutan operasional armada dan petugas.

  • Mekanisme Pengelolaan: Penguatan sistem pengelolaan yang lebih efektif agar masalah sampah di lingkungan pemukiman dapat tertangani dengan lebih cepat dan bersih.

Pembaruan Data Aset Desa

Selain masalah lingkungan, musyawarah ini juga menjadi ajang legalitas bagi penambahan aset desa. Perdes Aset Desa diperbarui dengan memasukkan daftar inventaris yang baru didapatkan atau dibangun sepanjang tahun 2025. Langkah ini diambil guna memastikan seluruh kekayaan desa tercatat secara resmi dan terlindungi oleh regulasi yang jelas.

Kesepakatan Bersama

Setelah melalui proses diskusi yang mendalam hingga pukul 23.30 WIB, seluruh peserta rapat mencapai kata mufakat. Poin-poin perubahan pada kedua Perdes tersebut disetujui untuk kemudian diproses ke tahap pengundangan.

"Musyawarah malam ini menunjukkan kuatnya komitmen kita bersama untuk membangun Keniten yang lebih tertata. Ide-ide yang muncul, baik dari pihak Pemdes maupun BPD, adalah bukti bahwa demokrasi di tingkat desa berjalan dengan sangat sehat," ujar Sudarsono saat menutup rapat.

Dengan disepakatinya perubahan regulasi ini, diharapkan pengelolaan sampah di Desa Keniten menjadi lebih profesional dan seluruh aset yang dimiliki desa dapat dikelola demi kesejahteraan masyarakat luas.