Sistem Informasi Desa Keniten
Keniten, Banyumas – Sebagai lembaga yang menjadi mitra strategis Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran krusial dalam menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat. BPD juga berfungsi sebagai pengawas kinerja Kepala Desa guna memastikan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Demi mendukung kelancaran tugas-tugas legislasi, pengawasan, dan penganggaran di tingkat desa, berikut adalah struktur organisasi BPD Desa Keniten yang tengah bertugas:
Lembaga ini dipimpin oleh jajaran pimpinan yang bertanggung jawab dalam mengoordinasikan seluruh agenda dan kebijakan BPD:
Ketua: Sudarsono
Wakil Ketua: Yanto
Sekretaris: Mahful
Untuk memastikan setiap aspek pembangunan dan pelayanan masyarakat terpantau dengan baik, anggota BPD terbagi ke dalam dua bidang utama:
1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembinaan Masyarakat
Bidang ini fokus pada regulasi desa, administrasi, serta pembinaan kerukunan warga.
Ketua Bidang: Parwoto
Anggota: Agus Fahrudin Setiyono & Ivut Cahyamiasih
2. Bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
Bidang ini berfokus pada pengawasan infrastruktur desa, program pemberdayaan ekonomi, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Ketua Bidang: Eko Nur Cahyo
Anggota: Ida Hidayati & Rhomani Wisnu Widyantoro
Sesuai dengan amanat undang-undang, kehadiran Bapak Sudarsono beserta jajaran anggota BPD lainnya bertujuan untuk:
Membahas dan Menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat agar pembangunan desa tepat sasaran.
Melakukan Pengawasan Kinerja Kepala Desa dalam menjalankan program-program desa.
Bagi warga Desa Keniten yang ingin menyampaikan usulan atau aspirasi terkait pembangunan dan kebijakan desa, dapat menghubungi anggota BPD sesuai dengan keterwakilan wilayah masing-masing. Mari bersama-sama membangun Desa Keniten yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera.