Sistem Informasi Desa Keniten

Wujudkan Tata Kelola Desa yang Transparan, Pemdes Keniten Sosialisasikan Perdes Sampah dan Aset Terbaru

KENITEN – Pasca ditetapkannya regulasi baru pada pekan lalu, Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bergerak cepat dengan menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Desa (Perdes) Nomor 2 dan Nomor 3 Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung di Balai Desa pada Senin malam (11/5/2026).

Acara yang dimulai pukul 20.00 WIB ini dihadiri oleh berbagai unsur lembaga desa, mulai dari Ketua RT dan RW, penggerak PKK, pengurus Karang Taruna, perwakilan BUMDes, hingga tokoh masyarakat. Kehadiran berbagai elemen ini bertujuan agar pemahaman mengenai regulasi baru dapat tersampaikan secara merata hingga ke tingkat rukun tetangga.

Fokus Perdes Nomor 2 & 3: Kebersihan Lingkungan dan Pengamanan Aset

Dalam pemaparannya, Pemerintah Desa menjelaskan secara rinci substansi dari dua peraturan yang telah disepakati bersama BPD pada 7 Mei lalu tersebut:

  1. Pengelolaan Sampah (Perdes No. 2): Menitikberatkan pada perubahan tarif layanan kebersihan, sistem denda bagi pelanggar ketertiban lingkungan, serta mekanisme pengelolaan sampah yang lebih modern dan berkelanjutan.

  2. Pengelolaan Aset Desa (Perdes No. 3): Memastikan seluruh aset yang diperoleh hingga tahun 2025 tercatat secara legal dan dikelola secara profesional untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes).

Antusiasme dan Tanya Jawab

Suasana sosialisasi yang berlangsung hingga pukul 23.00 WIB ini diwarnai dengan sesi tanya jawab yang cukup produktif. Perwakilan RT dan RW banyak memberikan masukan mengenai teknis pemungutan tarif sampah di lapangan, sementara pengurus Karang Taruna dan BUMDes berdiskusi mengenai peluang pemanfaatan aset desa untuk kegiatan pemuda dan usaha produktif.

Pihak Pemerintah Desa menegaskan bahwa kebijakan ini diambil bukan semata-mata untuk membebani warga, melainkan untuk menciptakan lingkungan desa yang lebih bersih, sehat, dan tertib administrasi.

"Sosialisasi ini adalah kunci agar tidak ada simpang siur di masyarakat. Kami ingin warga memahami bahwa setiap rupiah dari tarif sampah akan kembali dalam bentuk pelayanan kebersihan yang lebih baik, dan setiap jengkal aset desa harus terlindungi untuk masa depan anak cucu kita," ungkap perwakilan Pemerintah Desa di sela-sela diskusi.

Langkah Selanjutnya

Dengan selasainya sosialisasi ini, Perdes Nomor 2 dan 3 tahun 2026 resmi akan diimplementasikan. Pemerintah Desa berharap seluruh elemen masyarakat, khususnya RT dan RW, dapat membantu mengedukasi warga di lingkungan masing-masing mengenai poin-poin penting dalam peraturan tersebut.

Kegiatan ditutup dengan komitmen bersama untuk menjaga kondusivitas desa dan mendukung penuh program-program pembangunan yang telah direncanakan.

Tulis Komentar