Sistem Informasi Desa Keniten
KENITEN – Pemerintah Desa Keniten bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menggelar Musyawarah Desa (Musdes) penting pada Kamis malam (7/5/2026). Bertempat di Balai Desa, pertemuan maraton yang dimulai pukul 20.00 WIB hingga 23.30 WIB ini fokus pada dua agenda utama: Penyesuaian regulasi pengelolaan sampah dan pemutakhiran data aset desa.
Fokus utama diskusi adalah perubahan beberapa pasal dalam Peraturan Desa (Perdes) Pengelolaan Sampah Tahun 2023. Setelah berjalan selama kurang lebih tiga tahun, regulasi lama dinilai perlu diperbarui agar tetap relevan dengan biaya operasional saat ini.
Beberapa poin krusial yang dibahas meliputi:
Penyesuaian Tarif: Perubahan skema iuran layanan sampah untuk menjaga keberlangsungan armada dan kesejahteraan petugas kebersihan.
Ketegasan Denda: Penguatan pasal mengenai sanksi bagi pelanggar, seperti pembuangan sampah liar, guna memberikan efek jera dan menjaga kebersihan lingkungan desa.
Tata Kelola Teknis: Perbaikan mekanisme pemilahan sampah dari tingkat rumah tangga.
Selain masalah sampah, Musdes juga membahas pengesahan Perdes Pengelolaan Aset Desa. Hal ini dilakukan untuk mengakomodasi penambahan aset-aset baru yang diperoleh desa sepanjang tahun 2025.
Transparansi dalam pendataan aset ini menjadi komitmen Pemerintah Desa agar seluruh kekayaan desa, baik berupa tanah, bangunan, maupun sarana prasarana lainnya, tercatat dengan legalitas yang jelas dan dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kesejahteraan warga.
Meski berlangsung hingga larut malam, suasana musyawarah tetap kondusif. Sempat terjadi dinamika dan diskusi hangat antara anggota BPD dan perangkat desa, terutama saat membedah rincian besaran tarif sampah agar tidak memberangkatkan warga namun tetap menutup biaya operasional.
"Dinamika dalam musyawarah adalah hal yang wajar. Justru diskusi hangat tadi menunjukkan bahwa BPD dan Pemerintah Desa sama-sama kritis dan peduli terhadap dampak kebijakan ini bagi masyarakat," ujar salah satu pimpinan rapat.
Tepat pukul 23.30 WIB, musyawarah berakhir dengan kesepakatan bulat. Seluruh peserta rapat menyetujui draf perubahan pasal-pasal yang diajukan. Langkah selanjutnya, draf ini akan segera disosialisasikan kepada masyarakat sebelum resmi diundangkan dan diterapkan.
Dengan adanya pembaruan regulasi ini, Desa Keniten diharapkan dapat menjadi desa yang lebih bersih, tertib secara administratif, dan mandiri dalam pengelolaan sumber daya.