Sistem Informasi Desa Keniten
Kehadiran IKD bertujuan untuk mempermudah pelayanan publik bagi seluruh warga desa. Selain memuat KTP digital, aplikasi ini juga mengintegrasikan dokumen lain seperti Kartu Keluarga (KK), biodata penduduk, hingga kartu vaksinasi dan NPWP. Hal ini tentu sangat membantu warga Desa Keniten saat harus mengurus administrasi di kantor desa, bank, atau layanan kesehatan, karena verifikasi identitas cukup dilakukan dengan menunjukkan kode QR yang ada di dalam aplikasi.
Bagi warga Desa Keniten yang ingin beralih ke IKD, langkah pertamanya adalah mengunduh aplikasi "Identitas Kependudukan Digital" melalui Play Store (Android) atau App Store (iOS). Setelah aplikasi terpasang, masukkan data diri berupa NIK, alamat email aktif, dan nomor ponsel yang digunakan. Anda akan diminta melakukan verifikasi wajah melalui fitur swafoto (selfie) untuk memastikan keamanan data sebelum melanjutkan ke tahap aktivasi.
Langkah terakhir dan yang paling penting adalah melakukan aktivasi melalui scan QR Code. Untuk tahap ini, warga Desa Keniten dapat datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat atau menunggu jadwal layanan jemput bola yang biasanya diadakan di kantor desa. Setelah aktivasi berhasil, IKD siap digunakan dan data kependudukan Anda akan selalu sinkron serta terlindungi secara digital.